Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima KJP Plus November 2023, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek penerima KJP Plus 2023. Bantuan tahap 2 cair mulai 28 November 2023.. Akses melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Cek Penerima KJP Plus November 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Instagram @disdikdki
Cara cek penerima KJP Plus tahap 2 yang cair pada 28 November 2023. Dapat dicek melalui laman kjp.jakarta.go.id. 

Jumlah penerima jenjang SMK 105.583 peserta didik.

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.




5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.736 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Diperpanjang 15 Desember 2023, Ini Syaratnya

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

BERITA TERKAIT

2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas