Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munajat 212 di Monas Selesai, Massa Bubarkan Diri: Sampai Bertemu di 2024

Acara Munajat 212 yang digelar sejumlah organisasi Islam di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/12/2023) selesai dilaksanakan, massa bubar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Munajat 212 di Monas Selesai, Massa Bubarkan Diri: Sampai Bertemu di 2024
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Massa Munajat 212 mulai membubarkan diri dari Monas, Jakarta Pusat setelah acara selesai, Sabtu (2/12/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acara Munajat 212 yang digelar sejumlah organisasi Islam di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/12/2023) selesai dilaksanakan.

Pantauan Tribunnews.com, massa yang sebelumnya memadati kawasan Monas sudah mulai membubarkan diri sekira pukul 09.30 WIB.

Nampak massa yang datang dari sejumlah daerah itu bubar dengan bersalawat, mengucapkan kalimat tauhid hingga takbir saat meninggalkan kawasan Monas.

"Alhamdulillah acara kita sudah selesai, sampai bertemu lagi di Munajat 212 2024," kata panitia dari pengeras suara.

Terlihat, massa memunguti sampah-sampah untuk dijadikan satu ke dalam plastik memudahkan pembersihannya.

"Seluruh jamaah tolong sampahnya diangkut, dan dibuang ke tempatnya," ucap panitia lagi.

Sejumlah tokoh turut hadir dalam acara ini mulai dari Wakil Ketua MUI, KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua PA 212 Slamet Maarif, tokoh 212 seperti Novel Bamukmin.

Berita Rekomendasi

Dua menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Al-Athos dan Muhammad Bin Husein Alatas, Tokoh Front Persaudaraan Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, hingga pendakwah Derry Sulaiman juga hadir.

Ratusan massa mengikuti kegiatan Munajat 212 yang digelar di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023) pagi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Ratusan massa mengikuti kegiatan Munajat 212 yang digelar di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023) pagi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Untuk informasi, Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif menerangkan aksi di Monas tersebut, bertajuk 'Munajat Kubro Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina' dan akan digelar pada Sabtu, 2 Desember 2023 di Silang Monas Jakarta pukul 03.00 - 09.00 WIB.

Dalam poster acara yang diberikan oleh Slamet, tertulis imbauan kepada seluruh jemaah yang hadir untuk membawa bendera Indonesia dan Palestina, membawa sejadah dan payung, menjaga kebersihan, ketertiban, kesantunan, keamanan, serta akhlakul karimah.

Terdapat juga larangan untuk membawa spanduk atau atribut politik apapun.


Diizinkan Kemensetneg

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengizinkan acara Munajat Akbar 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 - 09.00 WIB.


Pemberian izin tersebut sebagaimana surat Kemensetneg bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 28 November 2023 perihal izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Munajat Akbar 212. Surat ini sudah dibenarkan oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.

"Benar, yang mengizinkan dan koordinasi teknis Pemprov DKI sebagai pengelola Monas," kata Setya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Wakil Ketua Umum MUI di Ajang Reuni Akbar 212: Pilih Pemimpin Siapa Saja yang Penting Jangan Pecah

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Monas merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemensetneg.

Kawasan Monas masih dapat digunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang sifatnya tidak komersil sepanjang bebas dari kepentingan dan atribut politik, serta telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Lewat surat pemberian izin ini, Kemensetneg juga memberikan catatan agar pihak penyelenggara Munajat Akbar 212 tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik selama acara.

Peserta aksi juga diminta tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI.

"Dapat dipenuhi, dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis surat Kemensetneg tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas