Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Kata Kementerian PPPA hingga Ahli Sebut Pembunuhan Berencana
Kasus tewasnya empat anak di Jagakarsa mendapat sorotan dari Kementerian PPPA hingga ahli psikologi forensik.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Jadi, pelakunya bisa dihukum berat apabila dalam kondisi sadar.
"Sebutan kejadian ini sebagai KDRT sepertinya tidak lagi memadai. Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, hukum mati," katanya.
Baca juga: 4 Anak di Jagakarsa Tewas Secara Bersamaan Kurang Lebih 3-5 Hari yang Lalu
Ibu Kemungkinan Tak Tahu Buah Hatinya Meninggal
Diketahui, saat penemuan jasad empat anak tersebut, sang ibu, D, sedang dirawat di rumah sakit.
Diduga, sang ibu tak mengetahui buah hatinya meninggal secara tak wajar.
Mengutip TribunJakarta.com, Deputi Bidang Perlindugnan Khusus Anak kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar juga mengatakan hal serupa.
"Iya sepertinya (ibu korban belum tahu anak-anaknya meninggal)," kata Nahar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Bahkan, hingga saat ini, D masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
Ia dirawat karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, P.
"Makanya sekarang rumah sakit mengunci semuanya agar tidak ada yang datang, supaya tidak mengganggu, jadi tidak buat (kondisi D) drop," ujar Nahar.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Ia pun memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas.
"Kami sangat prihatin, dan kami berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara tuntas. Tentunya berdasarkan SOP yang berlaku," ucap Ade.
Sebelum penemuan jasad empat anak, di rumah tersebut juga terjadi KDRT.