Warganet Ramai-ramai Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden di RUU DKJ
RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden dengan pertimbangan DPRD.
Penulis: Choirul Arifin
"Setelah tanahnya, sekarang hak politiknya." @Dhandy_Laksono
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai substansi RUU DKJ menghilang hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," cuit Presiden PKS Ahmad Syaikhu di akun X miliknya, Rabu (6/12/2023).
Politisi Said Didu memuji langkah PKS yang menolak RUU DKJ dan dinilai selalu konsisten menolak RUU yang merugikan rakyat.
"Saya salut terhadap @PKSejahtera yg saya nilai selalu konsisten berjuang untuk rakyatrakyat, keadilan, persatuan dan demokrasi" cuit akun @msaid_didu.
Istana Tunggu Surat Presiden
Terkait kelanjutan RUU DKJ ini, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Saat ini kata dia, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.
"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," katanya, Rabu, (6/12/2023).
Setelah itu kata Ari, Presiden akan menunjuk sejumlah Menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Ari mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan banyak pihak terkait naskah RUU tersebut.
"Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," katanya.
Setelah penyusunan DIM, menurut Ari, Presiden akan menyurati DPR mengenai Menteri yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan naskah RUU tersebut beserta DIM yang dibawa pemerintah.
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).