Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang hingga Asmara jadi Motif Pria di Cikarang Bunuh Kekasih hingga Diikat dan Dibungkus

Tidak sampai di situ, kedekatan di antara keduanya membuat korban tidak mau ada istri sah tersangka dan meminta agar dipulangkan ke kampung halamannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Utang hingga Asmara jadi Motif Pria di Cikarang Bunuh Kekasih hingga Diikat dan Dibungkus
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Jenazah wanita berinisial JS saat dibawa ke ruang Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati usai ditemukan tewas di sebuah kontrakan wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jum'at (8/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita berinisial JS (25) oleh kekasihnya sendiri berinisial AMW (34) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi hingga jasadnya dibungkus dan diikat lakban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan alasan pertama karena permasalah utang-piutang di antara keduanya sebesar Rp6 juta.

"Motif Utang karena AMW tidak bisa mengembalikan utang kepada JS sebesar Rp2 juta yang dipinjam kepada keluarga JS korban dengan bunga mencapai Rp4 juta sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp6 juta," kata Samian kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Tidak sampai di situ, kedekatan di antara keduanya membuat korban tidak mau ada istri sah tersangka dan meminta agar dipulangkan ke kampung halamannya.

"Motif asmara karena korban memaksa pelaku untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban dan pelaku dapat bersama-sama," tuturnya.

Atas dasar desakan itu, kata Samian, pelaku gelap mata sehingga membunuh korban dengan menggunakan racun tikus.

Berita Rekomendasi

"Pelaku merasa tertekan dan membunuh korban dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh pelaku," jelasnya.

"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," sambungnya.

Saat ini, AMW sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Baca juga: Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sebuah kontrakan pada Jum'at (8/12/2023) siang.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro mengatakan bahwa sosok jenazah perempuan itu diketahui berinisial JS (25).

"Ya betul (ada penemuan jenazah)," kata Widodo saat dikonfirmasi, Jum'at (8/12/2023).

Adapun kronologi kejadian tersebut dijelaskan Widodo berawal dari kecurigaan tetangga yang mencium adanya bau tak sedap dari arah kontrakan korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas