Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee dan 10 Pemeran Lainnya Terancam 10 Tahun Penjara

Adapun 11 tersangka itu dijerat dengan undang-undang pornografi yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee dan 10 Pemeran Lainnya Terancam 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Selebgram Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram, Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya sebagai tersangka dalam terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Adapun 11 tersangka itu dijerat dengan undang-undang pornografi yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

"(persangkaan) Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus PH Video Porno, Akun Instagram Siskaeee Hilang, Sempat Posting Soal Tahun Baru

Pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. 

Sementara Pasal 34 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Diperiksa Bergantian

Ade Safri mengatakan sebelas tersangka itu akan mulai dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.

"Dischedulekan (mulai) tanggal 8 Januari 2024," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Meski begitu, Ade belum memastikan apakah belasan tersangka tersebut akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Dia hanya mengatakan jika para tersangka dari pemeran film ini akan diperiksa secara bergantian.

"(Diperiksa secara) bergantian, dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya," ucap Ade.

Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas