Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Sampai Kapan Warga Parungpanjang Disiksa Debu dan Risiko Celaka oleh Lintasan Truk Tambang?

Sudah bertahun-tahun lamanya warga Parungpanjang, Bogor mengeluhkan jalan rusak, debu dan risiko celaka di jalan karena aktvitas truk-truk tambang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mau Sampai Kapan Warga Parungpanjang Disiksa Debu dan Risiko Celaka oleh Lintasan Truk Tambang?
Tribunews Bogor/Muamarrudin Irfani
Aktivitas truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, yang membahayakan keselatan warga dan pengguna jalan, Senin (8/1/2024). Tribunews Bogor/Muamarrudin Irfani 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sudah bertahun-tahun lamanya warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor mengeluhkan jalan rusak, debu yang berterbangan dan risiko celaka di jalan karena lalu lalang truk-truk tambang yang nyaris tidak pernah berhenti setiap harinya. 

Aktivitas truk tambang yang antara lain mengangkut galian pasir, kerikil dan batu dari pegunungan di Bogor itu membuat jalan yang sudah dibeton menjadi retak dan pecah. Lubang-lubang jalan yang menganga berisiko membuat celaka penggguna jalan.

Belum lagi ketika warga berpapasan dengan armada truk tambang penuh muatan yang kerap memakan badan jalan dari jalur berlawanan, membuat mereka harus ekstra waspada setiap melintas di sejumlah ruas jalan di Parungpajang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas truk tambang ini kerap memakan korban tewas warga terutama pengendara motor yang tertabrak atau tertimpa truk yang selip di jalan.

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri terus berupaya mengatasi permasalahan tambang khususnya di wilayah Parungpanjang yang menjadi jalur perlintasan truk-truk besar.

Lalu lalang truk pengangkut hasil tambang bertonase besar ini bebas melintas tak kenal waktu.

Padahal, aturan operasional truk tambang sudah diatur dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur kendaraan besar pangangkut hasil tambang baru diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Selain menyebabkan kerusakan jalan karena kapasitas jalan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut tronton, acap kali kecelakaan terjadi melibatkan truk tambang hingga berujung kematian.

Sejauh ini, solusi jangka pendek yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengatasi persoalan ini ialah dengan membangun portal untuk membatasi operasional kendaraan truk tambang agar mematuhi jam operasional.

Baca juga: Jalan M Toha Parungpanjang: Dulu Lintasan Bus Antarkota, Kini Jalur Truk Tambang Bikin Sesak Napas

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah membuka area lahan seluas 10,2 hektar yang dilakukan secara bertahap di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Asmawa Tosepu mengakui bahwa permasalahan di Parungpanjang saat ini menjadi isu hangat sehingga perlu adanya perhatian khusus untuk menyelesaikannya.

Ia mengatakan, untuk mengatasi permasalahan di Parunpanjang ini tidak bisa ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor saja, melainkan membutuhkan kerjasama antar sektor mulai dari legistlatif hingga eksekutif tingkat provinsi.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Truk Tambang di Parungpanjang Bogor, Begini Kronologinya

"Kami kembali turun ke wilayah untuk memastikan sejauh mana progres atas penyelesaian permasalahan yang ada di Parungpanjang dan sekitarnya, melihat seperti apa persoalan utama kemudian apa langkah langkah bisa dilakukan oleh pemkab sesuai kewenangannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Mantan Pj Walikota Kendari itu juga mengatakan untuk meminimalisir permasalahan yang ada, aturan hukum pun perlu ditegakkan untuk menindak perusahaan tambang ilegal.

Truk tambang di Jalan Raya Sudamanik, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, terlibat kecelakaan, hingga menewaskan ibu dan anak yang sedang mengendari sepeda motor, Minggu (17/12/2023) sore.
Truk tambang di Jalan Raya Sudamanik, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, terlibat kecelakaan, hingga menewaskan ibu dan anak yang sedang mengendari sepeda motor, Minggu (17/12/2023) sore. (HO)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas