Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Bunuh Pedagang Semangka Selingkuhan Istrinya, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Sakit hati diselingkuhi menjadi motif pembunuhan pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati. Polisi masih mendalami unsur pembunuhan berencana.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dede Bunuh Pedagang Semangka Selingkuhan Istrinya, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
TribunJakarta/Bima Putra
Pelaku pembunuhan pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, DJ (28) saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan pedangang kios semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang.

Pelaku yang bernama Dede Jaya (28) melakukan pembunuhan pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban yang bernama Sutomo (33) disiram air keras dan dibacok menggunakan celurit.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis atas luka diderita, nahas nyawanya tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya masih mendalami apakah tindakan tersangka, Dede Jaya (28) merupakan pembunuhan berencana atau tidak.

"Terkait dengan adanya waktu yang panjang dan lain-lain, perencanaan, itu kami gali lebih dalam dalam pemeriksaan," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

Berita Rekomendasi

Berdasar hasil penyidikan, Dede memang sudah membeli air keras secara online sejak bulan Desember 2023 lalu, dan menyiapkan sebilah celurit.

Tapi kini Dede masih disangkakan Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

"Ini (penanganan kasus pembunuhan Sutomo) kita harus segera menetapkan dulu kasus ini untuk tersangkanya siapa," ujar Leonardus.

Penyidik menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apa Dede dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas ulahnya.

Leonardus menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah botol plastik untuk wadah air keras yang digunakan tersangka menyiram Sutomo.

Baca juga: Pengakuan Dede Tega Siram Air Keras hingga Bacok Pedagang Semangka di Jaktim karena Perselingkuhan

"Kemudian sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat. Satu potong hoodie dan satu potong celana panjang dikenakan tersangka saat kejadian," tuturnya.

Dibunuh saat layani pembeli tengah malam
Sebelumnya, Sutomo yang merupakan pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kejadian bermula ketika korban sedang melayani pembeli.

Ia tiba-tiba diserang oleh seorang pria yang mengenakan slayer penutup muka, dan tudung jaket sehingga wajahnya sulit dikenali.

Korban mengalami luka diduga akibat siraman air keras pada bagian sekitar wajah dan leher, pemukulan pada kepala, serta empat luka bacok celurit pada punggung dan kaki.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Dalami Unsur Perencanaan di Kasus Pembunuhan Pegawai Kios Pasar Induk Kramat Jati

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas