Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Siskaeee Minta Pemeriksaan Ditunda Setelah Proses Praperadilan Selesai

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL saat ini akan memasuki sidang perdana pada 22 Januari 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kubu Siskaeee Minta Pemeriksaan Ditunda Setelah Proses Praperadilan Selesai
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Selebgram Siskaeee saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait rumah produksi film dewasa, Senin (25/9/2023). Kubu Siskaeee meminta agar pemeriksaan ditunda sampai proses gugatan praperadilan selesai diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee sudah menerima surat panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno pada Jumat (18/1/2024) besok.

Meski begitu, kubu Siskaeee meminta agar pemeriksaan ditunda sampai proses gugatan praperadilan selesai diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Setelah Siskaee, Polisi Buru 2 Pemeran Film Syur Rumah Produksi Kelas Bintang

"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan," kata Pengacara Siskaeee, Topan Agung Ginting saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL saat ini akan memasuki sidang perdana pada 22 Januari 2024.

Sehingga, Topan meminta agar pihak kepolisian bisa menghargai gugatan praperadilan tersebut.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Akun Instagram Siskaee Mendadak Menghilang

"Iya seperti itulah. Karna kita harus sama sama menghargai proses hukum demi tercapainya kepastian hukum," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, Topan juga meminta pihak kepolisian untuk mengutamakan asas equality before the law.


Polda Metro Jaya Siap Melawan

Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Selebgram, Siskaeee untuk melawan status tersangka dalam kasus film porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut gugatan tersebut merupakan hak Siskaeee sebagai tersangka.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," jelasnya.

Baca juga: Upaya Siskaee Menata Hidup Lebih Baik Jadi Sia-sia Sejak Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemeran dalam film porno yang diproduksi.

Adapun, 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas