Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Depok Juga Dilaporkan karena Memperkosa Pacarnya yang Lain hingga Hamil
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama kepada pacarnya sendiri berinisial KRA (20) di kawasan Depok, Jawa Barat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama kepada pacarnya sendiri berinisial KRA (20) di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika Argiyan ternyata pernah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan terhadap pacarnya yang lain.
"Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya), di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," kata Ade Ary saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).
Ade Ary mengatakan saat itu korban yang masih di bawah umur dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras - Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut korban lain itu diperkosa hingga hamil.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan msh belum dewasa (di bawah 18 tahun) saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," jelasnya.
Saat ini, Rovan mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik proses penyelidikan atas laporan tersebut.
"Saat ini penyidik masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik laporannya ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang wanita yang belum diketahui identitasnya ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2023).
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan terungkapnya kasus ini setelah FT (42), ibu terduga pelaku berinisial AA melapor ke polisi.
"Diduga pelaku berinisial AA (anak pelapor)" kata Made dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Made mengatakan insiden tersebut terjadi sekira pukul 17.20 WIB. Saat itu, ibu terduga pelaku yang tengah bekerja mendapat pesan WhatsApp dari sang anak.