Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok

Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada hari ini, Kamis (8/2/2024) dan besok Jumat (9/2/2024).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok
IG @dishubdkijakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada hari ini, Kamis (8/2/2024) dan besok Jumat (9/2/2024). 

2. DKI Jakarta - Jawa Barat:
- Jakarta Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Roaod (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta

Keterangan Pembatasan

1. Tidak berlaku bagi mobil angkutan barang yang mengangkut:

  • Hantaran uang
  • Logistik Pemilu/Pemilihan, Keperluan penanganan bencana alam
  • Hewan Ternak, Pupuk, Pakan Ternak.
  • Pangan pokok terdiri atas Beras, Tepung terigu/ tepung gandum/ tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging, Ikan, Daging unggas,
  • Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabai

2. Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:

3. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

4. Surat muatan yang berisi keterangan:

  • Jenis barang yang diangkut.
  • Tujuan pengiriman barang dan
  • Nama dan alamat pemilik barang
Rekomendasi Untuk Anda

5. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas