Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa ke Kejaksaan
Nantinya, jika terdapat kekurangan dalam berkas tersebut, penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan empat anak di Jakarta Selatan dengan tersangka Panca Darmansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan berkasa perkara itu pada 15 Februari 2023 kemarin.
"Artinya sudah dilakukan tahap 1 pada Kamis kemarin tanggal 15 Februari 2024," kata Yossi kepada wartawan, Jum'at (16/2/2024).
Selanjutnya kata Yossi, pihak penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas yang saat ini tengah dilakukan pihak kejaksaan.
Nantinya, jika terdapat kekurangan dalam berkas tersebut, penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.
"Nah sampai saat ini kami masih menunggu apa hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pelajar di Jakarta Timur Jadi Korban Begal Payudara, Pelakunya Sopir Ojol
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).
Dalam kasus ini, Panca lanjut Bintoro juga telah mengaku bahwa dirinya telah membunuh empat anaknya itu.
Panca mengaku bahwa dirinya membunuh empat anaknya secara bergantian.
"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun, kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelasnya.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Meninggalnya Dante, Percakapan WA Tamara Tyasmara dan YA Diungkap
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian sempat menata barang bukti di lokasi berupa mainan dari ke empat anaknya itu.
Meski begitu Bintoro menyebut bahwa pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
"Sementara (motif) masih kami dalami, untuk saat ini kami masih bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation untuk pengungkapan perkara ini," pungkasnya.