Sidang Praperadilan, Siskaeee Minta Hakim Perintahkan Polda Metro Lepaskan Dirinya dari Tahanan
Wanita 25 tahun itu juga menuding bahwa pelaksanaan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak berdasar hukum.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus film dewasa oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu poin petitumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Taufan Agung Ginting meminta agar hakim tunggal yang memeriksa praperadilan itu perintahkan termohon untuk melepasnya dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee 40 Hari, Ini Tujuannya
"Melepaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," ucap Tofan kepada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Selain itu pada poin petitum lainnya, Siskaeee meminta agar hakim menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya atas kasus tersebut.
Wanita 25 tahun itu juga menuding bahwa pelaksanaan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak berdasar hukum dan tak mengikat secara hukum.
"Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Berikut rincian petitum Siskaeee dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan;
1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar / tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh ParaTermohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.