Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Anggota Polsek Tanah Abang Kena Hukuman Gara-gara 18 Tahanan Kabur

Empat polisi anggota Polsek Tanah Abang yang lalai menjalankan tugas dan menyebabkan kaburnya belasan tahanan Senin (19/2/2024) lalu dikenai hukuman.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Empat Anggota Polsek Tanah Abang Kena Hukuman Gara-gara 18 Tahanan Kabur
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Delapan dari belasan tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang kabur dan berhasil ditangkap ditunjukkan kepada media di acara konferens pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Empat polisi anggota Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang lalai menjalankan tugas dan menyebabkan kaburnya belasan tahanan Senin (19/2/2024) lalu dijatuhi hukuman.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan karena kelalaiannya, keempat polisi perlu ditindak tegas.

Dia mengatakan, Propam telah melakukan pemeriksaan internal secara intensif terhadap para personel. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari 10 orang tersangka yang berhasil dibekuk kembali.

Adapun keempat aparat tersebut, di antaranya Aiptu ST selaku Katim Jaga Tahanan. Dia terbukti lalai lantaran tidak melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kedua, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan. Dia terbukti lalai karena tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

"Tiga, Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

"Keempat, Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Atas kelalaian tersebut, Susatyo menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus kepada keempat aparat itu.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi Polri dan akan disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," pungkas dia.

Propam tangani kasus tahanan kabur OK
Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan internal kepada 4 anggota Polsek Tanah Abang yang dianggap lalai menjalankan tugas dan menyebabkan 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur.

Sebelumnya diberitakan, audit pengamanan ruang tahanan di Polsek Tanah Abang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat usai belasan tahanan kabur pada Senin (19/2/2024) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan 10 personel Polsek Tanah Abang tengah diperiksa.

Baca juga: Kapolsek Tanah Abang dan Sejumlah Anggotanya Diperiksa Propam Buntut Belasan Tahanan Kabur

"Untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalaian petugas jaga tahanan," ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Kata Susatyo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memerintahkan untuk dilakukan tindakan disiplin yang tegas.

Dari 10 anggota tersebut yang diperiksa, termasuk para petugas jaga, kemudian berjenjang dari kapolsek hingga wakapolsek.

"Itu semua dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucapnya. Susatyo turut buka suara soal kemungkinan sanksi tegas berupa pemecatan.

Baca juga: Muluskan Pelarian Suami, Istri Tahanan Polsek Tanah Abang Bantu Selundupkan Gergaji ke Penjara

Katanya, terkait sanksi disiplin, saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan masih mengkaji berbagai unsur kesalahan atau kelalaian.

"Tentunya dalam waktu dekat akan ada sidang disiplin terkait dengan petugas atau personel Polsek Tanah abang yang diduga lalai," tutupnya.

Adapun total 16 tahanan yang kabur, 10 diantaranya telah ditangkap kembali. Saat ini tim gabungan memburu enam tahanan yang masih berkeliaran.

Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber; Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas