Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berkat Informasi dari FBI, Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Produksi Film Porno Anak

Kelima pelaku ini diketahui berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Sementara, untuk korban yakni berjumlah delapan anak laki-laki.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Berkat Informasi dari FBI, Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Produksi Film Porno Anak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat produksi film porno anak di bawah umur dengan menangkap lima pelaku, Sabtu (24/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus produksi film porno yang melibatkan anak di bawah umur dengan menangkap lima orang pelaku.

Kelima pelaku ini diketahui berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Sementara, untuk korban yakni berjumlah delapan anak laki-laki.

Baca juga: Berkas Tersangka Film Porno Siskaee Dkk Sudah di Kejati DKI, Sidang Tinggal Tunggu Waktu

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Ronald dalam jumpa pers, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Siskaeee Jadi Saksi untuk Lima Terdakwa Dalam Sidang Kasus Film Porno di PN Jaksel

Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film porno tersebut.

Dia juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA yang nantinya produknya dijuak di media sosial Telegram.

Berita Rekomendasi

"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ucapnya.

Tak hanya dibuatkan video porno, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual. Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Nonton Film Porno

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas