Selain di Polda Metro, Rektor Universitas di Jakarta Selatan Dilaporkan Korban Lain ke Bareskrim
Adapun korban diketahui berinisial DF yang saat itu merupakan karyawan honorer di universitas tersebut saat terjadi aksi pelecehan tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ETH, rektor salah satu universitas di kawasan Jakarta Selatan ternyata juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban lain selain ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi ke Bareskrim Polri itu teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Baca juga: Polda Metro Panggil Rektor Universitas di Jakarta Selatan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Ya jadi sebenernya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang, dan kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Adapun korban diketahui berinisial DF yang saat itu merupakan karyawan honorer di universitas tersebut saat terjadi aksi pelecehan tersebut.
Amanda tak menjelaskan bentuk pelecehan apa yang sudah diterima D. Hanya saja kala itu, D langsung mengundurkan diri dari pekerjaannya akibat kelakuan bejat sang rektor.
Baca juga: Aksi Ibu-ibu Hajar Mahasiswa yang Lakukan Pelecehan Seksual, Berawal dari Korban Tabrak Pelaku
"Kalau D setelah kejadian itu nggak lama dia resign, mengundurkan diri karena dia ketakutan," ucapnya.
Sementara untuk korban lainnya berinisial RZ terlebih dahulu melaporkan dugaan pelecehan seksual saat dirinya masih menjadi Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut.
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023 lalu saat dipanggil ke ruangan rektor dalam rangka pekerjaan.
Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.
Namun saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.
Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.