Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Pelaku Produksi Film Porno Anak di Bawah Umur Kenal Korban Lewat Game Online

Bermodalkan rasa percaya dari korban, kemudian HS mulai mendatangi dan mengajak bertemu para korbannya itu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ternyata Pelaku Produksi Film Porno Anak di Bawah Umur Kenal Korban Lewat Game Online
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus video porno anak di bawah umur. 

Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film porno tersebut.

Dia juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA yang nantinya produknya dijuak di media sosial Telegram.

"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ucapnya.

Tak hanya dibuatkan video porno, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual. Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas