Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Tipu 6 Korban, Raup Untung Jutaan dari Sertifikat Habib Ilegal
Ada enam orang yang menjadi korban dengan dijanjikan mendapatkan sertifikat habib yang seolah-olah didapat dari organisasi Rabithah Alawiyah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus penipuan sertifikat habib dengan membawa nama Rabithah Alawiyah melalui website palsu yang dibuat tersangka berinisial JMW.
Sejauh ini sudah ada enam orang yang menjadi korban dengan dijanjikan mendapatkan sertifikat habib yang seolah-olah didapat dari organisasi tersebut.
"Sesuai BAP total keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih Rp 18.500.000 dengan korban sebanyak 6 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut saat ini pihaknya masih mendalami dengan memeriksa tersangka.
Baca juga: Pembuat Website Palsu Rabithah Alawiyah Ditangkap, Modusnya Jual Sertifikat Habib Ilegal Rp 4 Juta
"Betul, kerugian sementara dan jumlah korban sementara itu. Ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, JMW (24), seorang warga Kalideres, Jakarta Barat harus mendekam di balik jeruji besi lantaran membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Baca juga: Temui Wakil Ketua MPR Gus Jazil, Rabithah Alawiyah Sampaikan soal Keadilan Hukum
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Adapun peran tersangka yakni menipu sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Atas perbuatannya, JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.