Nasib Devara Putri, Caleg DPR yang Terlibat Kasus Pembunuhan di Bogor hingga Perolehan Suaranya
Fakta-fakta Devara Putri Prananda, seorang Caleg DPR yang terlibat dalam kasus pembunuhan perempuan asal Jakarta Timur, dipecat dari partainya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta Devara Putri Prananda, seorang calon legislatif (Caleg) DPR yang terlibat dalam kasus pembunuhan perempuan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Devara, caleg Dapil Jawa Barat IX ini, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya.
Devara Putri terbukti bersama Didot Alfiansyah, serta pembunuh bayaran berinisial MR terlibat aksi pembunuhan terhadap korban Indriana.
Adapun motif pembunuhan tersebut ialah karena cinta segitiga antara Devara dan kekasihnya, serta Indriana Dewi Eka Saputri.
Lantas, bagaimana nasib Devara saat ini?
Berikut fakta-fakta Devara Putri yang terlibat kasus pembunuhan:
- Dipecat Partai
Dikutip dari WartakotaLive.com, Devira resmi dipecat atau diberhentikan sebagai kader Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengatakan keputusan tersebut dibuat pihaknya setelah menggelar rapat internal.
"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara), kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).
Lebih lanjut, Devara menyebut kasus yang menjerat Devira itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," katanya.
Baca juga: Kiriman Sate Misterius di Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga, Keluarga Indriana Takut Sate Beracun
- Motif Pembunuhan
Rencana pembunuhan yang dilakukan oleh sepasang kekasih DA dan DP ini berawal karena masalah cemburu.
DP (pelaku perempuan) cemburu karena korban juga merupakan kekasih DA.
Kemudian, DP meminta untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.