Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasril Tidur Bareng Jasad Istri Selama 2 Hari usai Lakukan Pembunuhan

Sedangkan, korban Sumiati adalah janda yang gagal membiduk rumah tangga empat kali. Keduanya sudah mengarungi rumah tangga terbarunya ini selama tiga

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dasril Tidur Bareng Jasad Istri Selama 2 Hari usai Lakukan Pembunuhan
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Polisi menangkap Dasril (40), seorang suami yang tega membunuh istri sendiri, Sumiyati (50), di tempat tinggal mereka, sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat,Rabu (21/2/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada di pikiran Dasril (40), seorang pria yang tega membunuh istrinya sendiri, Sumiyati (50), di tempat tinggal mereka, sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Usai membunuh pada Rabu (21/2/2024) karena cekcok, Dasril masih sempat tidur bareng jasad sang istri di kamar tersebut selama dua hari.

"Itu pada hari Rabu terjadinya pembunuhan, hari Kamis si tersangka masih ada di TKP (tempat kejadian perkara). Jadi, sempat tinggal sama jenazahnya itu, kemudian hari Jumat-nya baru dia pergi," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Donny menjelaskan cekcok antara tersangka dan korban sudah terjadi sejak Selasa (20/2/2024).

Cekcok itu karena korban cemburu kepada tersangka karena dituding berselingkuh dengan wanita lain.

Baca juga: Fakta Istri Potong Kemaluan Suami yang Sedang Tidur di Muba, Ini Kronologis Hingga Pengakuan Pelaku

Hal ini karena gaji yang diterima sang istri berkurang sehingga menjadi pemicu tuduhan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 20 Februari, tersangka ini baru pulang kerja, pulang ke kosannya tersebut di dalam kos-kosannya langsung cekcok," katanya.

"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini, dipukuli kepalanya sebanyak satu kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," katanya.

Pelaku 2 Kali Gagal Rumah Tangga, Korban 4 Kali 

Tersangka Dasril merupakan seorang duda yang sudah gagal berumah tangga sebanyak dua kali. Dan Dasril sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan, korban Sumiati adalah janda yang gagal membiduk rumah tangga empat kali.

Baca juga: 10 Anggota Gegana Brimob Terluka Akibat Ledakan, Ini Penjelasan Kapolda Jatim

Keduanya sudah mengarungi rumah tangga terbarunya ini selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.

Ditemukan Membusuk

Kasus ini terungkap setelah sesosok mayat perempuan berinisial S (50) ditemukan membusuk di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam atau empat hari setelah suami terlibat cekcok hingga terjadi pembunuhan terhadap korban.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengungkapkan bahwa jasad S itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lantaran mencium bau tak sedap.

"Penemuan mayat perempuan inisial S usia 50 tahun di sebuah kamar kos. (Saat itu) warga temuin bau tidak enak," ucap Donny saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2024).
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2024). (Warta Kota/Munir)

Lebih lanjut Donny pun memperkirakan bahwa S telah tewas sejak beberapa hari lalu.

Hal tersebut lantaran pada saat ditemukan jasad S sudah dalam kondisi membusuk.

"Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari," jelasnya.

Baca juga: Devara, Caleg Otak Pembunuhan Indriana Disebut Beli iPhone Pakai Uang Hasil Penjualan Barang Korban

Belakangan diketahui jika Sumiyati tewas akibat dibunuh oleh sang suami bernama Dasril yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas