Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar KJP Plus 2024, Lengkap dengan Syarat dan Dana Bantuan yang Didapat

Simak cara daftar KJP Plus 2024. Dilengkapi dengan syarat daftar hingga besaran dana bantuan yang diberikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Daftar KJP Plus 2024, Lengkap dengan Syarat dan Dana Bantuan yang Didapat
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Cara daftar KJP Plus 2024. Dilengkapi dengan syarat daftar hingga besaran dana bantuan yang diberikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada 2024.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I pada 2024

Periode pendaftaran KJP Plus Tahap I dibuka mulai tanggal 8 hingga 27 Maret 2024.

Sebagai informasi, KJP Plus tesebut dapat digunakan peserta didik untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang mencakup seluruh jenjang, yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Untuk daftar peserta yang nantinya dinyatakan lolos sebagai penerima KJP Plus 2024, dapat dicek melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Sebagai panduan, simak cara daftar KJP Plus 2024 berikut ini:

Cara Daftar KJP Plus 2024

  1. Orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024
  2. Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan, di antaranya:
  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali

Syarat Penerima KJP Plus

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024, Dibuka Mulai 8 Maret 2024

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I 2024

SD/MI/SDLB

Rekomendasi Untuk Anda

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

  • Biaya personal per bulan: Rp 250.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

  • Biaya personal per bulan: Rp 250.000
  • SPP sekolah swasta per bulan: Rp 130.000

SMP/MTs/SMPLB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

  • Biaya personal per bulan: Rp 300.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

  • Biaya personal per bulan: Rp 300.000
  • SPP sekolah swasta per bulan: Rp 170.000

SMA/MA/SMALB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

  • Biaya personal per bulan: Rp 420.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

  • Biaya personal per bulan: Rp 420.000
  • SPP sekolah swasta per bulan: Rp 290.000
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas