Terduga Dukun Santet di Tangerang Selatan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menetapkan H seorang terduga dukun santet yang rumahnya digerebek warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan menjadi tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan H seorang terduga dukun santet yang rumahnya digerebek warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H juga langsung dilakukan penahanan atas perbuatannya.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan dirutan Polsek Cipinang Timur," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Afrianto saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
Wendi mengatakan H dijerat dengan Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan terancam hukuma. 20 tahun penjara.
"Kasus kepemilikan senjata. Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951," ucapnya.
Digerebek Warga
Warga di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menggeruduk rumah seorang pria yang diduga dukun santet berinisial H.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Kresna Hasiholan membenarkan jika warga mendatangi rumah tersebut pada Minggu (3/3/2024) kemarin.
"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun," kata Kresna saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2024).
Saat penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan ada sejumlah foto yang dalam keadaan ditusuk hingga senjata api (senpi).
"Dan setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan ditemukan juga peluru dan dua pucuk senpi di rumahnya," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, warga menggerebek rumah tersebut dengan tujuan untuk mengklarifikasi soal informasi jika H melakukan praktik perdukunan.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk menjadi mediator untuk H dan warga.
Di sana, H sempat membuat surat pernyataan untuk tidak akan meresahkan masyarakat.
Meski begitu, Kresna mengatakan pria yang diduga dukun santen tersebut telah diamankan pihaknya untuk dilakukan pendalaman.
Baca juga: 3 Fakta Warga Gerebek Rumah Terduga Dukun Santet di Ciputat
"Iya diamankan di Polsek, pemilik dikenai UU Darurat," ucap Kresna.
Pada hari ini, rumah H pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan, tim gegana juga ikut diterjunkan ke lokasi.
Saat dimintai konfirmasi, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizaldi menyebut ada penyisiran yang dilakukan oleh tim gegana untuk memastikan keamanan lokasi.
"Sementara hanya untuk penyisiran untuk keamanan," ujarnya.