Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024, Dapatkan Bantuan Rp 9 Juta per Semester

Simak jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024. Pendaftaran dibuka hingga 15 Maret 2024 melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024, Dapatkan Bantuan Rp 9 Juta per Semester
Instagram @disdikdki
Jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024 yang dibuka hingga 15 Maret 2024. Mahasiswa bisa dapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024.

Diketahui, periode pendaftaran KJMU Tahap I 2024 dibuka mulai tanggal 4 hingga 15 Maret 2024.

Proses pendaftaran KJMU Tahap I 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

KJMU ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KJMU 2024 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 9 juta per semester.

Daftar nama penerima KJMU 2024 tersebut nantinya dapat dicek melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.

Namun sebelum itu, simak terlebih dulu jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024 berikut ini:

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024

  1. Pendaftaran KJMU: 4 - 15 Maret 2024
  2. Verifikasi sekolah: 4 - 19 Maret 2024
  3. Verifikasi perguruan tinggi: 4 - 25 Maret 2024
  4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 26 - 28 Maret 2024
  5. Penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) penerima: 1 - 30 April 2024

Syarat Dokumen Pendaftaran KJMU Tahap I 2024

Berita Rekomendasi

1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

3. Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi

4. Scan KK

Baca juga: Ramai KJMU Dicabut Sepihak, Legislator Nasdem: Tidak Berperikemanusiaan

5. Scan KTP

6. Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

7. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pewagai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

8. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua atau wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000 serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

9. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN an atau APBD.

Syarat Penerima KJMU

1. Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

2. Persyaratan Khusus

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Cara Cek Penerima KJMU 2024

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
  2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
  3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
  4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJMU;
  5. Klik 'Tahun';
  6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
  7. Klik menu ‘Cek’;
  8. Setelah itu, data penerima KJMU akan muncul.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas