Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurus Polisi 3 Hari Ungkap Pembunuhan Indriana, Sejoli Devara Putri dan Didot Ditangkap di Indekos

Hanya dalam waktu tiga hari setelah jasad Indriana Dewi Eka Saputri (25) ditemukan, 3 pelaku di balik kasus pembunuhan itu tertangkap, ini rahasianya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jurus Polisi 3 Hari Ungkap Pembunuhan Indriana, Sejoli Devara Putri dan Didot Ditangkap di Indekos
ist
Devara Putri Prananda, tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Hanya dalam waktu tiga hari setelah jasad Indriana Dewi Eka Saputri (25) ditemukan, 3 pelaku di balik kasus pembunuhan itu tertangkap, ini rahasianya. 

Devara Putri diketahui bukan orang biasa. Dia merupakan caleg DPR RI dari Partai Garuda.

Devara Putri lalu meminta Didot menghabisi nyawa perempuan tersebut. 

Baca juga: Tidak Kampanye, Tidak Pasang Baliho, Tidak Ada Timses, Keseriusan Devara Maju Caleg Dipertanyakan 

Didot pun mengiyakan permintaan Devara untuk melenyapkan Indriana dari kehidupan ini. 

Devara kemudian menyewa pembunuh bayaran, Muhammad Reza untuk membantu memuluskan rencana jahatnya. 

Pembunuhan itu terjadi di Bogor pada 20 Februari 2024, ketika Didot dan Reza mengajak Indriana pergi dengan alibi jalan-jalan ke puncak. 

Di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor itu menjadi saksi bisu kekejaman mereka. 

Di dalam mobil sewaan, leher Indriana tiba-tiba dijerat dengan ikat pinggang oleh Reza selama 15 menit hingga tewas. 

Berita Rekomendasi

Setelah dibunuh, mereka mencari akal menghilangkan jasad Indriana tanpa meninggalkan jejak. 

Jasad Indriana baru dibuang ke dasar jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024). 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ikat pinggang yang digunakan sebagai alat membunuh Indriana, satu mobil dan uang Rp 741 ribu. 

Baca juga: Polisi Bongkar Keseharian Devara Putri, Dalang Pembunuhan Indriana, Jualan Nasi Kuning 

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang korban berupa ponsel dan tas bermerek Louis Vuitton. 

Devara Putri, Didot Alfiansyah dan Muhammad Reza dijerat dengan pasal berlapis. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembunuhan Indriana Terungkap 3 Hari, Ini Cara Polisi Cokok Didot & Devara yang Sembunyi di Indekos

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas