Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Terungkapnya Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Darah Korban di Baju Pelaku Jadi Petunjuk

Kronologis ibu bunuh anak kandung berusia 5 tahun menggunakan pisau dapur di kediamannya, kawasan perumahan elite, Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Terungkapnya Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Darah Korban di Baju Pelaku Jadi Petunjuk
Tribunbekasi.com/ istimewa
Tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya bocah laki-laki berinisial AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang ibu berinisial SNF (26) tega membunuh anak kandungnya sendiri AAMS menggunakan pisau dapur di kediamannya, kawasan perumahan elite, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkap kronologis pembunuhan hingga terungkapnya kasus tersebut.

Pelaku melakukan aksinya saat anak kandungnya yang berusia 5 tahun sedang tidur, Kamis (7/3/2024).

Entah apa yang merasuk di benaknya, SNF tiba-tiba membawa sebilah pisau dapur dan menusuk dada anaknya secara membabi buta.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami 20 luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

"Hasil pemeriksaan visum sementara bahwa terdapat sekitar 20 luka tusukan di tubuhnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula ketika kerabat ayah AAMS datang ke rumah korban untuk bertamu.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Bekasi Dibunuh Ibu Kandung, Kejiwaan Tersangka Diperiksa, Ditemukan Pisau di TKP

BERITA REKOMENDASI

Namun, kedatangan kerabat ayah AAMS tidak disambut baik SNF.

Bahkan SNF pun melarang tamu tersebut masuk ke dalam rumah.

Selain itu, kerabat ayah AAMS pun mendapati baju yang dikenakan SNF berlumuran darah.

Melihat hal janggal, tamu tersebut lantas menghubungi polisi.

Saat polisi tiba di lokasi dan masuk ke dalam rumah, AAMS ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan berlumur darah di atas tempat tidur.

Seketika polisi pun mengamankan SNF dan dua orang saksi dari lokasi kejadian.

Bisikan Gaib

Saat diperiksa polisi, SNF justru tertawa. Diduga pelaku mengalami depresi.

"Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Atas hal tersebut, Wira mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan asosiasi psikologi forensik untuk mengecek kejiwaan pelaku.

"Tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan Apsifor (asosiasi psikologi forensik) maupun dengan pemeriksaan psikologi terhadap terduga pelaku. Akan didalami (kejiwaan pelaku)," ujarnya.

Baca juga: Ibu Bunuh Anaknya di Perumahan Elit Bekasi Karena Dapat Bisikan Gaib Ditetapkan Jadi Tersangka

Di sisi lain, pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib hingga akhirnya membunuh anak kandungnya.

"Hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kata Kombes Wira Satya Triputra kemarin.

Meski begitu, Wira mengatakan pihaknya bersama jajaran Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami motif pelaku.

Saat kejadian, suami pelaku tidak ada di lokasi kejadian karena tengah berada di Medan, Sumatera Utara.

Wira menyebut di lokasi kejadin hanya ada anak pelaku yang lain yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.

"Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait. entah itu dengan P3A (pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) maupun Dinsos, yang mana Dinsos tersebut akan merawat adik dari pada korban yang masih berumur 1 tahun 7 bulan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, polisi pun menetapkan SNF sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Hasil gelar perkaranya yaitu saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Adapun SNF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis khususnya soal kekerasan anak dan pembunuhan.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Ade.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan dari 5 orang saksi.

Kelima orang tersebut terdiri dari 3 orang sekuriti, 1 kerabat SNF, hingga suami tersangka.

(Tribunnews.com/ abdi/ kompas.com/ wartakota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas