Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Pakai NIK, Klik kjp.jakarta.go.id

Simak cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 pakai NIK. Akses melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Pakai NIK, Klik kjp.jakarta.go.id
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Simak cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 pakai NIK. Disalurkan secara bertahap mulai 4 Maret 2024. 

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.897 peserta didik.

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 105.982 peserta didik.

BERITA TERKAIT

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.883 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

  1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
  2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
  3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
  4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
  5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
  6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Syarat Penerima KJP Plus

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas