Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Perzinahan yang Diduga Libatkan Pedangdut Inisial TE
Polda Metro Jaya masih memproses laporan kasus dugaan perzinahan yang dilayangkan WN Korea Selatan bernams Amy BMJ terhadap pedangdut inisial TE.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memproses laporan kasus dugaan perzinahan yang dilayangkan warga negara Korea Selatan bernams Amy BMJ terhadap pedangdut inisial TE.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk kasus perzinahan baru kami terima dan baru buat adiministrasi lidik," kata Evi saay dihubungi, Selasa (12/3/2024).
Evi menjelaskan dalam proses penyelidikan itu masih membutuhkan waktu dan perlu adanya keterangan dari pihak terlapor.
Namun, sejauh ini Evi belum bisa memastikan kapan akan memanggil korban untuk menyampaikan keterangan.
"Masih butuh waktu lama untuk tunggu korban diklarifikasi dulu," katanya.
Baca juga: Amy BMJ Laporkan Suami dan Tisya Erni ke Polisi atas Dugaan Perzinahan dan Larangan Pemberian ASI
Seperti diketahui sebelumnya Amy BMJ telah melaporkan TE dan dan pria berinisial WMG ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu pun teregister dengan Nomor: STTLP/B/383/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, dikutip dari Wartakotalive.com, sebuah kericuhan terjadi di salah satu rumah sakit Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2024).
Kericuhan tersebut, dipicu seorang wanita asal Korea Selatan, berinisial BMJ (43), yang ingin merebut kembali anaknya yang masih berusia 3 bulan.
Saat dimintai keterangan, BMJ mengatakan, bayi tersebut sudah diambil suaminya, yang merupakan WNA asal Singapura, berinsial AW, sejak 21 Januari 2024.
Padahal kata dia, anak bayi berusia 3 bulan tersebut, masih membutuhkan ASI darinya.
Baca juga: Perwira Polisi di Makassar Laporkan Istrinya Terkait Dugaan Perzinahan
"Pemicu (kericuhan) hari ini itu karena anak bayi saya diambil di tanggal 21 Januari 2024, saya tidak dapat akses melihat atau dapat kabar anak sama sekali," ujar dia kepada wartawan, Jumat (1/2/2024)
Sejak 21 Januari 2024, BMJ menuturkan tak pernah mengetahui keberadaan dan keadaan anak-anaknya.
Hingga pada Jumat 1 Maret 2024, BMJ baru mengetahui, bahwa anaknya berada di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta Selatan.
Setelah mengetahui hal tersebut, BMJ langsung mendatangi rumah sakit, dengan tujuan untuk merebut kembali anaknya.
"Tidak tahu keberadaan pastinya di mana, tidak tau kabarnya seperti apa, tidak tau perkembangan apapun, tidak dapat kabar apapun," kata dia.
Menurut BMJ, anak berusia 3 bulan itu diambil, lantaran AW menuduhnya melakukan ritual ilmu hitam.
Yang mana kata BMJ, ilmu hitam itu digunakan untuk memisahkan antara AW dengan selingkuhnya berinisial TE, dengan menumbalkan anaknya.
"Jadi, karena AW ini percaya kalau saya melakukan ritual ilmu hitam untuk menyingkirkan selingkuhannya dan menjadikan anak bayi saya sebagai tumbal. Itu tuduhan yang dilontarkan AW ke saya," ucapnya.
Padahal kata BMJ, tuduhan ritual ilmu hitam itu tak pernah terbukti hingga kini.
Atas hal tersebut, BMJ telah melaporkan suaminya, AW ke Polda Metro Jaya, terkait kasus kekerasan terhadap anak (child abuse).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.