Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Ingin Wali Kota dan Bupati di Jakarta Dipilih Melalui Pilkada Langsung, Ini Alasannya

PKS usulkan agar kepala daerah dan anggota DPRD tingkat II di Jakarta dipilih langsung

Editor: Erik S
zoom-in PKS Ingin Wali Kota dan Bupati di Jakarta Dipilih Melalui Pilkada Langsung, Ini Alasannya
Tribunnews
Ilustrasi - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar bupati dan wali kota di Jakarta dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar bupati dan wali kota di Jakarta dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pilkada tersebut nantinya diatur melalui UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Selain itu, PKS juga mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD tingkat II atau kabupaten/kota juga dipilih langsung.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta

"Karena memang masyarakat Jakarta ini jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan masyarakat di daerah krusial lainnya, mereka perlu dilayani," kata Ketua PKS DKI Jakarta, Khoirudin di NasDem Tower, Jumat (16/3/2024).

Karenanya, ia merasa sudah seharusnya para pimpinan tingkat kota di Jakarta nantinya adalah orang yang mengerti betul permasalahan di Jakarta.

"Kenapa perlu ada pemilihan wali kota? Agar lebih zooming, lebih mikro wali kota mengetahui permasalahan tiap jangka wilayahnya dan bisa dimaksimalkan potensi PAD-nya.

Itu semua buat masyarakat agar masyarakat Jakarta dapat terlayani dengan baik. Karena hari ini yang sudah tiga puluh tahun lebih musrembang tidak pernah direalisasi, terlalu luas Jakarta," paparnya.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait adanya pileg DPRD tingkat dua, Khoirudin yang juga Wakil Ketua DPRD DKI mengakui selama ini, dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 106 belum mampu mengakomodir semua keluhan warga Jakarta.

"Memang belum maksimal tiga fungsi dewan dijalankan, Apalagi Jakarta sangat luas dari ujung ke ujung. Saya sendiri juga punya keterbatasan waktu untuk datang dari RT ke RT," tuturnya.

Menurutnya, adanya pilkada langsung dan pileg DPRD serupa yang terjadi di sejumlah daerah yang berstatus Daerah Istimewa, seperti di Aceh dan Yogyakarta.

"Karena di Jogja demikian, di Aceh demikian. Jakarta kan secara pendidikan lebih tinggi indeksnya kenapa tidak? Kan gitu ya," ujar Khoirudin.

Diketahui, saat ini pembahasan RUU DKJ masih dibahas di DPR RI.

Baca juga: Bahas RUU DKJ, Anggota DPR Usul Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan posisi pemerintah yang menolak aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung presiden dalam RUU DKJ.

Tito mengatakan, pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat mekanisme pemilihan kepala daerah.

Pertanyakan kekhususan Jakarta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu disampaikannya saat Baleg DPR melakukan rapat kerja (raker) lanjutan pembahasan RUU DKJ, pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Berdasarkan DIM yang dibahas, Herman menilai tidak ada kekhususan lantaran kewenangan daerah bisa ditarik oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Dipertanyakan: Seperti Diberi Kepala Tapi Dipegang Buntut

"Pada akhirnya, sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga," kata Herman di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Herman mencontohkan pada bidang tata kota, perihal hunian berwawasan lingkungan di Jakarta.

Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.

Hal itu yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Nah, ini maksud saya, kekhususan itu bukan hanya kepada kewenangan pengelolaan sektoral seperti tadi atau pun sisi administrasi, tapi kewenangan-kewenangan yang menjadi kekhususan bahwa DKI sebagai daerah khusus," ucapnya.

Oleh sebab itu, Herman menegaskan jika norma di RUU DKJ hanya bersifat umum, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.

"Kalau dalam penjelasannya dijelaskan secara rinci, misalnya di infrastruktur bahwa Kota Jakarta berhak mengelola di tiga hulu sungai misalkan, untuk saluran air, nah itu mungkin ada kekhususan," ucapnya.

"DKI Jakarta diberi kewenangan untuk mengelola kawasan pesisir, termasuk mewujudkan Giant Sea World misalkan, walaupun ceritanya saat ini belum selesai-selesai," tandasnya. (TribunJakarta/Tribunnews)

Penulis: Elga Hikari Putra

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jakarta Sudah Tak Ibu Kota, PKS Ingin Walikota dan Bupati Dipilih Via Pilkada Langsung

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas