Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Unsur Pidana di Kasus Dugaan Perselingkuhan Pedangdut TE hingga Penghalangan ASI

Pendalaman kasus itu dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi hingga terlapor yakni WMG alias AW dan TE.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Dalami Unsur Pidana di Kasus Dugaan Perselingkuhan Pedangdut TE hingga Penghalangan ASI
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri) memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Senin (26/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelediki kasus dugaan perzinahan dan penghalangan ASI eksklusif dengan terlapor pedangdut berinisial TE dan seorang pria berinisial WMG alias AW.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Amy BMJ yang merupakan istri dari WMG alias AW.

Baca juga: Pedangdut Tisya Erni akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Perzinahan yang Dilaporkan Amy BMJ

"Sedang didalami oleh penyidik, setiap laporan polisi yang diterima oleh penyelidik, ya, itu dilakukan tahap awal namanya penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Ade mengatakan saat ini penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan peristiwa pidana atau tidak, ini yang sedang dilakukan," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Periksa Pedangdut TE soal Dugaan Perzinahan dan Penghalangan ASI Ekslusif

Pendalaman kasus itu dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi hingga terlapor yakni WMG alias AW dan TE.

Berita Rekomendasi

"Sudah dijadwalkan semuanya ya (pemeriksaan)," ungkapnya.

Sebelumnya, dikutip dari Wartakotalive.com, sebuah kericuhan terjadi di salah satu rumah sakit Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2024).

Kericuhan tersebut, dipicu oleh seorang wanita asal Korea Selatan, berinisial BMJ (43), yang ingin merebut kembali anaknya yang masih berusia 3 bulan.

Saat dimintai keterangan, BMJ mengatakan, bayi tersebut sudah diambil suaminya, yang merupakan WNA asal Singapura, berinsial AW, sejak 21 Januari 2024.

Padahal kata dia, anak bayi berusia 3 bulan tersebut, masih membutuhkan ASI darinya.

"Pemicu (kericuhan) hari ini itu karena anak bayi saya diambil di tanggal 21 Januari 2024, saya tidak dapat akses melihat atau dapat kabar anak sama sekali," ujar dia kepada wartawan, Jumat (1/2/2024)

Sejak 21 Januari 2024, BMJ menuturkan tak pernah mengetahui keberadaan dan keadaan anak-anaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas