Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profesi Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2, Mau Ganti Rugi Rp5,7 Miliar

Ini profesi pengemudi Xpander yang menabrak Porsche di Showroom PIK 2, Tangerang, bukan warga asli PIK 2, KTP aslinya tinggal di Jakarta Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
zoom-in Profesi Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2, Mau Ganti Rugi Rp5,7 Miliar
Capture Video
Mobil Xpander menabrak showroom mobil mewah di kawasan PIK 2, Kota Tangerang. - Ini profesi pengemudi Xpander yang menabrak Porsche di Showroom PIK 2, Tangerang, bukan warga asli PIK 2, KTP aslinya tinggal di Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - JS (42), pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, siap ganti rugi hingga Rp 5,7 miliar.

Pengakuan JS tersebut disampaikan kepada Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, saat pemeriksaan.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya," kata Wahyu, saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam, dikutip dari TribunJateng.com.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar (jumlah kerugian) keseluruhan, kalau kata manajernya," imbuh Wahyu.

Lantas, apa profesi dari JS hingga bersedia memberikan ganti rugi capai miliaran rupiah itu?

Dikatakan Wahyu, profesi JS adalah seorang wiraswasta.

Namun, Wahyu tak menyebutkan spesifik jenis usaha yang dijalankan oleh JS tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil pemeriksaan polisi, JS bukan merupakan warga PIK 2.

Ia hanya mengontrak di kawasan PIK 2.

JS sendiri tercatat memiliki domisili tinggal di Jakarta Barat.

"Jadi, yang bersangkutan itu wiraswasta, kemudian dia tinggal dan mengontrak di PIK 2 tapi, katanya rumah sendirinya di Grogol,” ujar Wahyu, Jumat (15/3/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Akui Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

"Kalau dari KTP, dari pengakuan dia, dia tinggal di Grogol, Jakarta Barat," kata Wahyu.

Sebagai informasi, JS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Adapun, JS dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.

JS Akui Mengenal Pemilik Showroom

JS juga mengaku mengenal pemilik showroom berisi mobil mewah yang sempat ia tabrak tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas