Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Airsoft Gun, Pistol Korek Api dan Bua Butir Peluru Tajam Saat Tangkap Koboi Jalanan

Kapolsek mengatakan, peristiwa itu bermula saat mobil yang dikendarai HHR dan JPP bersenggolan di jalan.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Amankan Airsoft Gun, Pistol Korek Api dan Bua Butir Peluru Tajam Saat Tangkap Koboi Jalanan
Instagram/jakartaselatan24jam
Polisi menangkap pria berinisial HHR (33) yang melakukan aksi koboi jalanan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  HHR (33) pengemudi mobil Toyota Etios yang menodongkan senjata api ke pengendara lain di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/3/2024) ditangkap polisi.

HHR mengaku menodongkan senjata karena cekcok dengan pengendara lainnya.

Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan, peristiwa itu bermula saat mobil yang dikendarai HHR dan JPP bersenggolan di jalan.

Baca juga: Pria Bertato dan Telanjang Dada Pamer Senjata Api di TikTok Ditangkap Polres Karangasem 

"Kami cek CCTV, di situ terlihat ada terlibat cekcok antara dua (pengemudi) kendaraan. Satu berjenis Toyota Etios warna putih, kemudian satu berjenis Toyota Kijang Grand warna abu-abu," ujar David saat ditemui di Mapolsek Mampang, Sabtu (23/3/2024).

Saat itulah, koboi jalanan itu menodongkan pistol ke JPP. Setelah mendapatkan laporan, polisi lantas menggali keterangan saksi dan identitas pelaku melalui nomor polisi yang terekam di kamera CCTV.

Polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya di Bogor.

"Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan pengeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil Toyota Etios, satu pucuk soft gun, dan satu pucuk pistol korek api.

"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas, juga kami lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

Kini, HHR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. 

Sebelumnya aksi koboi jalanan itu diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam.

Dalam video tersebut, sopir mobil Etios itu terlihat turun dari kendaraannya dan menghampiri mobil yang ditumpangi korban.

Baca juga: Polsek Borong Manggarai Timur Terbakar, Kapolres: 2 Unit Senjata Api dan 30 Butir Peluru Hangus 

"Kenapa bos? Mau berantem? Sekarang ya," kata sopir arogan tersebut.

Setelahnya terdengar suara korban yang menyebut bahwa pelaku membawa benda yang diduga senjata api (senpi).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas