Pengakuan Pengendara Mobil Korban Koboi Mampang: Karena Sudah Ada Pistol, Kami Merasa Ketakutan
Korban dianggap menghalangi laju mobil yang dikemudikan pelaku. Pelaku kemudian memepet dan memukul kaca mobil korban.
Editor: Erik S
"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.
Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.
"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.
David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.
Baca juga: Viral Pria Todong Pistol di Mampang: Garang di Jalan, Cengar-cengir saat Ditangkap Polisi
"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.
Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.
Buat gaya-gayaan
HRR ternyata membawa senjata airsoft gun setiap hari.
"Sementara belum ada (senjata api), dia hanya membeli itu (peluru tajam) saja," kata David Kanitero.
Kepada polisi, HRR mengaku membeli airsoft gun dan peluru tajam tersebut hanya untuk bergaya.
"Dia hanya untuk gaya-gayaan, sehingga ketika dia memperlihatkan senjata ini seperti senjata asli," ujar David.
David mengungkapkan, airsoft gun tersebut dibeli HRR seharga Rp2 juta dari seorang temannya yang bernama Kasman yang berada di Padang, Sumatera Barat.