Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Bekasi, Pengendara Perlihatkan Bensin Bercampur Air
Sejumlah pengendara menggeruduk SPBU Pertamina 34.17106 di Kota Bekasi karena diduga menjual bensin bercampur air
Editor: Erik S
Dia dan sejumlah konsumen bernasib sama, akhirnya mendatangi SPBU tersebut beramai-ramai.
Mereka menuntut ganti rugi atas keteledoran yang dilakukan manajemen.
Pihak manajemen SPBU pun, bersedia mengganti seluruh kerugian biaya bengkel dan bensin.
"Penyelesaian diganti sama Pertamina, dicek terus dikuras dulu airnya, terus digantikan dengan minyak (bensin) yang tidak ada airnya," tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Manajemen SPBU Pertamina 34.17106 belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut.
Baca juga: SPBU Rest Area Tol Japek Curangi Takaran BBM, Zulhas Bilang Potensi Kerugian Konsumen Rp 2 Miliar
Sejumlah konsumen yang dirugikan terus berdatangan hingga pukul 23.00 WIB, operasional penjualan bahan bakar dihentikan sementara saat manajemen sibuk menanggapi ganti rugi.
Praktik curang SBPU
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyegel dan memberikan sanksi terhadap SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
SPBU itu melakukan praktik curang dalam ukuran meter bensin yang keluarnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU.
Sejak awal pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru.
Dispenser baru itu siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
"Langkah dan tindakan juga bersama dilakukan Kementerian Perdagangan. Dan Mendag langsung lakukan penyegelam kemarin," katanya, Minggu (24/3/2024).
Dia mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir.
Baca juga: Terbukti Tak Gunakan Alat Standar, Pertamina Sanksi SPBU di Karawang