Laporan Ditolak karena Pemilu, Kasus Dugaan Rudapaksa Ketua PSI Jakbar Kini Sudah Diselidiki Polisi
Polisi sudah menyelidiki kasus dugaan rudapaksa oleh Ketua PSI Jakbar meski sempat ditolak laporannya dengan alasan Pemilu 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menyelidiki kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto terhadap seorang wanita berinisial W.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari W pada 10 Januari 2024 lalu.
"Pelapornya saudara WS dan yang dilaporkan adalah saudara ANL, laporan sedang didalami penyidik," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).
Di sisi lain, kuasa hukum W, Tommy Lambuaso mengaku sudah sempat melaporkan kasus ini ke polisi pada 12 Desember 2023 lalu
Hanya saja, laporan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya lantaran masih dalam masa Pemilu 2024.
Tommy mengatakan laporan itu dapat diterima ketika Pemilu 2024 sudah berakhir.
Sebagai informasi, Norman mencalonkan diri sebagai caleg DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) 10.
"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustrasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," kata Tommy.
Baca juga: 4 Pengakuan Buzzer Diduga Dilecehkan Ketua PSI Jakbar setelah Sehari Kerja, Korban Diminta Bungkam
Kuasa hukum W lainnya, Donny Manurung mengaku menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang sempat menolak laporan kliennya tersebut.
Menurutnya, Polda Metro Jaya salah memahami instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
"Seharusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya, bukan tidak bisa membuat laporan."
"Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum, karena syarat visum itu harus ada LP," tutur Donny.
Kronologi Versi Korban
W sempat menceritakan kronologi dirinya diduga dirudapaksa oleh Norman.
Peristiwa berawal ketika W baru sehari bekerja sebagai buzzer PSI.
Dia mengaku pertama kali bekerja sebagai buzzer PSI pada 4 Desember 2023.
Lalu, keesokan harinya, W diminta Norman untuk datang ke kantor DPD PSI Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di lokasi, W mengaku tidak melihat siapapun di kantor.
"Tapi pada saat saya datang ke sana sepi gak ada orang gak ada siapa-siapa," kata W ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024), dikutip dari Tribun Jakarta.
Kemudian, W dihubungi Norman untuk diajak makan malam bersama.
Lantas, dirinya pun menuruti permintaan Norman dan diminta pergi dari kantor DPD PSI Jakarta barat.
Namun, bukannya kembali ke kantor DPP PSI Jakarta Barat, W malah dibawa ke rumah Norman.
"Tapi pas sampai sana, saya dijemput sama pelaku bukan balik ke DPD untuk urusan pekerjaan, saya malah dibawa kabur ke rumahnya," papar W.
Setelah sampai di rumah pelaku, W mengaku di sanalah ia dirudapaksa oleh Norman.
Padahal, saat itu, W mengatakan, masih dalam kondisi menstruasi.
Setelah melakukan aksinya tersebut, Norman kemudian mengunci W di dalam kamar hingga pagi.
Di dalam kamar, W melihat seperti ada kamera yang terpasang dan diduga untuk mengancam W agar tak melaporkan kejadian itu.
"Saya mau coba kabur lewat jendela tapi diteralis besi, saya minta tolong lepasin tapi gak dibukain pintunya," kata dia.
Hingga berita ini terbit, Norman belum memberikan respons saat dimintai konfimasi oleh awak media.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Korban Pelecehan Ketua PSI Jakbar: Dirudapaksa Pelaku Saat Baru Sehari Jadi Buzzer Partai"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
Artikel lain terkait Ketua Partai Lakukan Pelecehan Seksual