Polisi: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Beruntun di Halim Tempramental
Polisi menceritakan, pihak keluarga tersangka pun sudah datang untuk melakukan pendampingan pemeriksaan sopir truk tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut hingga kini masih kesulitan memeriksa MI, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, MI disebut mempunyai sifat tempramental.
"Ya kalau dilihat dari pemeriksaan, hanya temperamental aja anak ini," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Polisi menceritakan, pihak keluarga tersangka pun sudah datang untuk melakukan pendampingan pemeriksaan sopir truk tersebut.
Namun, sopir truk itu menolak kehadiran keluarganya itu.
"Ditanya pun masih, kemarin didampingi kakaknya pun, malah tidak mau. Kami berusaha untuk hub keluarga karena pihak keluarga yang sudah dihubungi, hanya kakaknya yang datang. Sama anak ini pun tidak diterima," ucapnya.
Baca juga: Kelakar Sopir Truk Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu
Sehingga, ke depan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan," ucapnya.
Diberitakan, kecelakaan beruntun itu terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama dari arah Bekasi ke Jakarta pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 08.10 WIB.
Adapun penyebab kecelakaan yakni sopir truk berinisial MI (17) hingga mengakibatkan sembilan kendaraan terlibat.
Baca juga: Polisi Sempat Tolak Laporan Wanita Korban Rudapaksa Ketua PSI Jakbar, Alasannya Masih Masa Pemilu
Dari hasil olah tkp sementara, polisi juga tak menemukan adanya tanda-tanda bekas pengereman di lokasi kejadian.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut.
Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Adapun MI ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Bunyi Pasal 311 Udnang-undang LLAJ berbrunyi, "Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta."
Meski begitu, Latif mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ucapnya.
Dia menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.
"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Hidup Helena Lim: Dari Hidup Pas-pasan Jadi Kaya Raya hingga Ditahan Terkait KorupsiTimah