Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di GT Halim Utama Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan terhadap sopir truk MI selaku
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan MI, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur sebagai tersangka.
"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Adapun MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Pasal 311 Udnang-undang LLAJ berbunyi, "Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta."
Meski begitu, Latif mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ucapnya.
Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan terhadap sopir truk MI selaku tersangka.
"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kelakar Sopir Truk Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Kronologi: Kabur Ugal-ugalan usai Tabrak 2 Mobil
Polisi mengungkap kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama dari arah Bekasi ke Jakarta pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 08.10 WIB.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menyebut kecelakaan berawal saat sopir truk bermuatan mabel yang dikendarai MI (18) melaju secara ugal-ugalan.