Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Temperamental, Begini Langkah Polisi
Polisi berencana akan memeriksa psikologis tersangka dalam waktu dekat karena tersangka bersifat te
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memeriksa secara intensif MI (17), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut dalam hal ini pihaknya mendapatkan kesulitan karena diduga tersangka memiliki sifat temperamental.
"Iya kalau dilihat dari pemeriksaan. Hanya temperamental aja anak ini," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Kelakar Sopir Truk Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu
Untuk membuktikannya, Latif mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa psikologis tersangka dalam waktu dekat.
"Dibuktikan dengan ini kita masih akan panggil psikolog untuk lakukan pemeriksaan (psikologis tersangka)," ucapnya.
Di sisi lain, Latif mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pemilik truk untuk menjelaskan soal alasan mengapa anak di bawah umur diizinkan untuk mengemudikan truk tersebut.
"Pemilik truk pemilik barang juga akan kita lakukan pemeriksaan. Sementara sudah kami hubungi untuk percepatan. Karena ini mendekati lebaran masalahnya. Tapi kan apalagi yang berhadapan ini anak di bawah umur. Kalau kita tidak secepatnya, akan menjadi permasalahan tersendiri," jelasnya.
Tersangka Tidak Ditahan
Adapun MI ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Negatif Narkoba
Bunyi Pasal 311 LLAJ:
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Meski begitu, Latif mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ucapnya.