Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Oknum Petugas Damkar di Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 5 Tahun

Inilah tampang oknum petugas Damkar di Jaktim cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, korban sampai alami trauma berat.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tampang Oknum Petugas Damkar di Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 5 Tahun
Kolase Tribunnews.com
Inilah tampang oknum petugas Damkar di Jaktim cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, korban sampai alami trauma berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim), berinisial SN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, S (5).

SN ditangkap di kediamannya, di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.27 WIB.

Demikian dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"(Status) tersangka. Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," kata Kombes Ade kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Saat ditangkap, SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker warna hitam.

Tampak bungkam, SN berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian dan digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan SN tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ibu korban, berinisial PA (27).

BERITA REKOMENDASI

Anak kandung yang jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan SN diketahui berinisial S yang masih berusia lima tahun.

"Hari ini jam 14.27 WIB, di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," jelas Kombes Ade, Selasa.

"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Petugas Damkar di Jakarta yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Korban Pencabulan Alami Trauma Berat

Anak di bawah umur berinisial S (5) yang dicabuli oleh ayah kandungnya tadi, diketahui mengalami trauma berat.

Ibu korban, PA, mengaku anaknya kerap alami ketakutan, bahkan terhadap kakeknya sendiri, usai diduga dicabuli ayahnya.

"Oh jelas trauma. Setelah kejadian itu sama bapak saya (kakek korban) dihibur lewat telepon, 'sini datang ke rumah kakek kita jalan-jalan, mau nggak beli mainan bareng' terus dia bilang 'S nggak mau maunya sama mamah aja' dia takut kalau sama laki-laki," ujar PA kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas