Ibunya Tewas Ditusuk Wanita Berpedang Katana 50 Cm, Anak Korban: Iblis Menyerupai Manusia
Anak Resy Ariskat tampak tak kuasa menahan kesedihan, sehingga harus dibantu berdiri oleh kerabatnya yang lain.
Editor: Erik S

Pada saat itu, RA yang tengah mengepel lantai meminta pelaku agar melepaskan alas kaki sebelum masuk toko.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tangerang Tak Terima Ditegur Sandalnya Kotor, Penjaga Toko Ditusuk Samurai
"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," ujar Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Di situ lah terjadi cecok antara pelaku dengan korban.
Tak berselang lama, ND mengambil katana sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam mobilnya.
"Setelah di depan korban, pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," ungkap Stanlly.
ND lantas melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bergegas mencari keberadaan pelaku.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," ucap dia.
Stanlly menyebut ND nekat melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan Resy Ariskat.
"(Dilakukan) spontan. Modusnya (penusukan) adalah sakit hati," imbuhnya.
Adapun katana yang digunakan menusuk korban memang sengaja dibawa pelaku di dalam mobilnya.
"Jadi katana ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Ketika dia cekcok, kalau dilihat dari videonya, dan keterangannya semuanya (katana) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," kata Stanlly.
Baca juga: Aksi Sadis Wanita di Tangerang Tusuk Penjaga Toko Pakai Samurai 50 Cm, Langsung Kabur Gunakan Mobil
Kini, polisi sedang mendalami dari mana asal katana itu.
"Untuk sementara katana ini dibawa oleh pelaku. Nanti kami dalami lagi apakah punya dia atau punya siapa, kami dalami lagi," tutur dia.
Kini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Duka Anak Pemilik Toko Baju yang Ditusuk Wanita di Tangerang, Cium Ibunda yang Sudah Dibungkus Kafan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.