Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Damkar di Jaktim jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Ditangkap di Rumah Tanpa Perlawanan

Polda Metro Jaya menangkap oknum damkar yang dilaporkan atas kasus pencabulan anak kandung. Pria berinisial SN ditangkap tanpa perlawanan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Oknum Damkar di Jaktim jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Ditangkap di Rumah Tanpa Perlawanan
Istimewa
Penampakan Septhedy Nitidisastra, anggota Damkar Kramat Jati yang menjadi tersangka usai mencabuli anak kandung sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) berinisial SN ditangkap seusai dilaporkan atas kasus pencabulan anak kandung.

Kasus ini dilaporkan mantan istri SN yang berinisial PA ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.27 WIB.

"Di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Diketahui, korban yang berinisial S (5) dicabuli saat menginap di rumah SN.

SN dan PA sudah bercerai sejak tahun 2020.

Proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara, naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka, yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," bebernya.

Akibat perbuatannya, SN dapat dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," tukasnya.

Sementara itu, PA mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Ini Sosok Psikolog Novita Tandri yang Bersuara Keras Terkait Kasus Oknum Damkar Cabuli Anak Kandung

PA berharap kasus pencabulan terhadap anaknya dapat diusut tuntas dan tersangka diberi hukuman maksimal.

"Terima kasih banyak buat teman-teman semuanya yang sudah membantu kasus anak saya sampai sejauh ini.

"Dan alhamdulillah-nya sudah tertangkap ya. Terus saya juga mau ucapkan terima kasih banyak ke Pak Ade Ary dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang sudah mau bantu saya," bebernya.

PA Mengaku Alami KDRT

Saat masih berstatus suami istri, PA sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, ia tidak melaporkan kasus KDRT dan fokus untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.

"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng," ucap PA, Sabtu (23/3/2024).

Kasus KDRT dilakukan SN lantaran PA tidak membantu mengangkat perabotan rumah saat pindahan.

Baca juga: Ini Tampang Honorer Damkar Jakarta Timur yang Jadi Tersangka Karena Cabuli Anaknya

"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," sambungnya.

Selama berumah tangga, SN juga tak memberikan nafkah secara layak untuk kehidupan sehari-hari.

PA juga sempat dirudapaksa saat memutuskan untuk pisah ranjang dengan SN.

"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," imbuhnya.

Terancam Putus Kontrak

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan SN hanya pegawai honorer dan bukan aparatur sipil negara (ASN).

"Tadi pagi kami sudah panggil yang bersangkutan, kami BAP. Dipanggil oleh (Damkar) Jakarta Timur."

"Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP, dia tenaga honorer," ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Diduga Cabuli Anaknya, Oknum Damkar Jakarta Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

SN sempat membantah melakukan pencabulan saat diperiksa atasannya di Damkar.

"Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindaklanjuti. Itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian," tuturnya.

Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak."

"Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terangnya.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Ditangkap!

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsJakarta.com/Ramadhan LQ/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas