Petugas Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung 5 Tahun saat Nginap, Dalih Alat Vital Rusak Digigit Nyamuk
Peristiwa dugaan pencabulan petugas damkar Jakarta Timur, TD alias SN terhadap putri kandungnya usia 5 tahun, S, terjadi saat korban menginap di rumah
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan SN, oknum petugas Dinas Pemadam Kebakaran (damkar) Jakarta Timur dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak kandung sendiri, S (5).
"Perkembangan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan ayah kandung dari korban. Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Adapun penahanan terhadap SN ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif maupun subjektif.
Dalam hal ini, tersangka dikhawatirkan melakukan perbuatannya kembali, melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan dengan alasan tersangka mengulangi lagi perbuatannya, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," jelasnya.
Diberitakan, korban berinisial S (5) diduga mengalami pencabulan saat menginap di rumah ayah kandungnya. Diketahui, ayah dan ibu kandungnya telah bercerai sejak 2020.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Wanita Pemilik Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Sang Anak Kutuk Aksi Pelaku
PA selaku ibu kandung korban menyampaikan harapannya terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya ini. Dia berharap kasus anaknya itu diusut tuntas oleh kepolisian dan tersangka diberi hukuman maksimal.
"Terima kasih banyak buat teman-teman semuanya yang sudah membantu kasus anak saya sampai sejauh ini.
"Dan alhamdulillah-nya sudah tertangkap ya. Terus saya juga mau ucapkan terima kasih banyak ke Pak Ade Ary dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang sudah mau bantu saya," bebernya.
Kronologi: Berdalih Digigit Nyamuk
Peristiwa dugaan pencabulan petugas damkar Jakarta Timur, TD alias SN terhadap putri kandungnya usia 5 tahun, S, terjadi saat korban menginap di rumah ayahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Tangerang Selatan pada Minggu, 4 Februari 2024.
Baca juga: Atta Halilintar Ngeri Tahu Video Pranknya ke Raffi Ahmad Jadi Bahan Hoaks soal Kasus Korupsi Rp271 T
Diketahui, TD dan ibu kandung, PA (27) korban telah bercerai pada 2020.
PA terkejut mendapati anaknya mengalami luka di paha dan bagian alat vital usai menjemputnya dari rumah mantan suaminya itu.
"Aku nanya ke TD (panggilan SN). Kenapa TD kok anak gue pulang dari rumah lo paha sama alat kelaminnya begini (luka)," kata PA saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).
PA sempat menanyakan soal luka anaknya itu ke mantan suaminya, SN.