Pria Dianiaya Preman di Senen Jakarta Pusat usai Tolak Beri Uang, Ternyata Ada Hubungan Keluarga
Dikatakannya, pelaku dalam pengaruh alkohol saat menjalankan aksinya. Imbas kejadian itu, polisi pun saat ini juga sudah memeriksa beberapa orang
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial N (31) dianiaya oleh seorang preman di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (14/4/2024) dini hari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Asep Dadang mengatakan, N dianiaya oleh preman berinisial T usai sebelumnya menolak saat dilakukan pemalakan.
Asep menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban yang hendak pergi ke rumah orang tuanya mampir terlebih dahulu ke warung untuk membeli rokok.
"Tiba-tiba pelaku dan temannya U dan A datang menghampiri. Ketika dua temannya itu pergi tiba-tiba pelaku T menahan korban meminta uang namun ditolak," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Wilayah Bayah Banten Diguncang Gempa Dangkal M4,8, Ini Penjelasan BMKG
Pelaku yang saat itu kesal lalu menganiaya korban dengan menggunakan pisau lipat.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepalanya.
"Korban saat ini sudah di visum luka di bagian kepala akibat senjata tajam dan masih dirawat di RS Persahabatan," ucap Asep.
Dikatakannya, pelaku dalam pengaruh alkohol saat menjalankan aksinya.
Imbas kejadian itu, polisi pun saat ini juga sudah memeriksa beberapa orang saksi di antaranya kekasih korban dan dua orang temannya.
Baca juga: Kisah Pilu Dian Meta Sihombing, Jadi Korban KDRT Saat Hamil dan Kini 2 Balitanya Direbut Suami
Sementara pelaku, lanjut Asep, masih dalam pengejaran pihaknya usai melarikan diri pasca-menganiaya korban N.
"Perkara penganiayaan ditangani Polsek Senen pelaku masih dalam pencarian tim Gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen," pungkasnya.
Ada Hubungan Keluarga
AKP Asep Dadang mengatakan, korban dan terduga masih ada hubungan keluarga.
Uang yang dimintai pelaku ke korban merupakan uang aqiqah.
Namun, korban tak menjelaskan jumlah uang yang diminta tersebut.
Meski begitu, Polsek Senen tetap memburu para pelaku yang melarikan diri.
"Pasalnya tetap pasal 351, penganiayaan. Meskipun tidak membuat laporan polisi kan tetap meresahkan," tutupnya.