Terungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Sopir Fortuner Arogan, Ternyata Milik Kakaknya yang Purnawirawan
Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.
"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.
"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya.
Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak tahun. 2018 lalu.
Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
"Cuma walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya.
Baca juga: Viral Wanita di Ponorogo Dilecehkan saat Kendarai Motor, Polisi: Beraksi Lagi saat Korban Terjatuh
Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi cekcok antara pelaku dan korban terjadi tepatnya di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu yang lalu.
Kejadian ini juga viral di media sosial lantaran sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 berlaku arogan saat itu.
Bahkan, dia mengaku jika merupakan seorang adik dari seorang Jenderal kala itu sambil mengintimidasi korban.
Baca juga: Selebgram Melijoker Minum Cairan Pembersih Lantai dan Lukai Badan Sebelum Live Bunuh Diri
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya juga menyatakan Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.