Kijang Innova Zenix Lawan Arah di BSD, Bisa Didenda Rp 500.000 Hingga Penjara
Pengemudi dengan kamera dashboard menarasikan pengemudi berpelat H tersebut melawan arah di jalanan besar.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Kamera dashboard atau dashcam sekarang ini menjadi komponen paling diandalkan untuk membantu pengemudi mengabadikan beragam peristiwa di jalan raya.
Seperti video yang baru-baru ini beredar di jejaring sosial Instagram yang menunjukkan video yang terekam melalui sebuah dashcam milik pengemudi di wilayah BSD Tangerang, Banten.
Video tersebut diunggah akun @roda.mesin, menunjukkan kejadian pada 17 April 2024, dimana Toyota Kijang Innova Zenix dengan pelat H 1724 WS yang mendadak melawan arah.
Baca juga: Pengemudi Tesla Lawan Arah, Remaja 19 Tahun Tewas Tertabrak, 2 Lainnya Luka Parah
Pengemudi dengan kamera dashboard menarasikan pengemudi berpelat H tersebut melawan arah di jalanan besar.
"Buka kaca, saya coba kasih tanda "satu arah" dengan sopan. Tidak saya kasih lewat, karena khawatir dibelakang saya ada tikungan dan potensi blind spot dari arah yang benar," tulis pengemudi dalam keterangan videonya, dikutip dari akun @roda.mesin.
Pengemudi lawan arus tetap memaksa lewat akan tetapi tidak diberikan jalan. Aksi kekeuh pelawan arah akhirnya membuat perekam marah hingga turun dari mobil untuk menghalau pelanggar.
Unggahan tersebut mendapat beragam reaksi dari warganet. Akun Instagram @yoedha.arie bertanya apakah pelanggar akan mendapatkan surat tilang dari kepolisian.
"Plat nomer jelas. Kira2 dapet surat cinta dari polisi gak yaaaa....?!," tulis @yoedha.arie.
Selain itu, @dhinoharyo juga meminta kepada rekan yang mengenal pelaku lawan arah untuk memberitahukan perbuatannya salah.
"Mukanya udah keliatan, coba temennya yg kenal itu dikasih tau..," ucap akun Instagram @dhinoharyo.
Akun @hermanpravitkov juga mengisengi sang pelawan arus, "Sok jagoan, didatengin kabuur cupu," tulisnya.
Sebagai informasi, berkendara lawan arus bisa dikenai sanksi pelanggaran Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.