Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Fortuner Arogan Dikenal Sopan oleh Warga: Kerap Jadi Donatur dan Ikut Pawai Obor

L, tetangga rumah, mengatakan jika Pierre menpunyai perangai yang sangat santun dalam bermasyarakat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sopir Fortuner Arogan Dikenal Sopan oleh Warga: Kerap Jadi Donatur dan Ikut Pawai Obor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan rumah Pierre WG. Abraham, sopir mobil Toyota Fortuner arogan yang pakai pelat dinas TNI palsu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat terletak di dalam gang sempit 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Pierre WG Abraham, sopir mobil Toyota Fortuner arogan yang pakai pelat dinas TNI palsu, ternyata punya sisi lain di mata warga di lingkungan rumahnya.

Penelusuran Tribunnews.com ke kediamannya di Jalan Mardani Raya, Gang N, RT 3 RW 13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ternyata Pierre dikenal sosok yang sopan dan baik.

L, tetangga rumah, mengatakan jika Pierre menpunyai perangai yang sangat santun dalam bermasyarakat.

"Sama warga mah sopan, suka menegur. Enggak neko-neko gitu," kata L ketika ditemui Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Potret Rumah Pierre Sopir Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Tingkat Dua di Gang Sempit 

Hal yang sama juga dikatakan R yang juga tetangga rumah Pierre.

Dia tidak pernah melihat perilaku arogan dan kasar dari sosok tersangka.

Berita Rekomendasi

Bahkan, kata R, Pierre sering ikut berpartisipasi ketika ada kegiatan warga di lingkungan rumahnya tersebut.

"Kalau 17 (Agustus) an dia sering ikut (lomba), kadang kalau kita mau ngadain kayak halak bi halal, malam satu syuro kan ada pawai obor tuh nah dia ikut (keliling)" ungkaknya.

Tak hanya itu, R menyebut tidak jarang juga Pierre menjadi donatur untuk membelikan makanan ketika ada acara makan bersama yang sudah menjadi kebiasaan di lingkungan tersebut.

"Nanti kadang dia suka nyumbang kalau kita ngadain makan-makan dia ikutan, mau dia ikutan, enggak sombong," ucapnya.

Karenanya warga sekitar rumah Pierre tidak menyangka atas peristiwa yang terjadi hingga menjebloskannya ke penjara.

"Enggak, makannya kita pas tahu (ditangkap) kaget, kok tumben dia kasar gitu entah karena dia lelah mungkin, bawa mobil jauh. Ama tetangga sih enggak ini, sopan dia mah enggak pernah ada ribut ribut. Sama pemulung aja masih suka ini (ngasih). Ama pembantunya juga baik dia sopan," ucapnya.

Sifat sopan santun itu juga terlihat dari istri Pierre yang kerap dipanggil dengan nama Qori dan kedua anaknya yang masih kelas empat SD dan TK tersebut.

Keluarga Pierre juga kerap ikut kegiatan-kegiatan warga dan tidak pernah menutup diri.

"Enggak tau, pokoknya orangnya sopan, mau negor enggak sombong. Orangnya supel lahh. Emang sih orangnya selalu di dalam (rumah), tapi kalau kita lagi pada lagi ngobrol gini dia permisi, ada acara dia ikut," jelasnya.

Bahkan, sebelum kejadian berangkat ke Bandung, Jawa Barat dan terjadi cekcok di jalan, Pierre masih ikut berkumpul dan pamit kepada tetangga sekitar rumahnya.

"Iya, pas mau jalan aja pamitan waktu itu, pamitan, malahan ikut makan dulu di sini, nyobain kacang, nyobain ini, itu dia pas mau berangkatnya itu dia pamit di sini, mau ke bandung katanya gitu, terus ikut-ikutan makan dulu di sini, makan kacang, kue-kue lebaran, nah pas kejadian itu tapi apa iya dia enggak yakin, tapi pas ditegesin emang bener sih pakai bajunya itu, kaget," tuturnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, aksi cekcok antara pelaku dan korban terjadi tepatnya di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu yang lalu.

Kejadian ini juga viral di media sosial lantaran sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 berlaku arogan saat itu.

Bahkan, dia mengaku jika merupakan seorang adik dari seorang Jenderal kala itu sambil mengintimidasi korban.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya juga menyatakan Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.

Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut terdaftar sebagai milik Asep Adang.

"Mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan tinggi," kata dia pada Jumat (12/4/2024).

Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata pelat dinas TNI tersebut palsu. Diketahui juga jika pernyataan bahwa pelaku merupakan adik dari seorang Jenderal juga tidak benar.

Pelat Dinas TNI Milik Kakak yang Pensiun

Polisi akhirnya mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai oleh PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.

"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya.

Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak tahun. 2018 lalu.

Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya.

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas