Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Telah Dibuka, Ini Cara Jadi Penerimanya

Periode pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 dibuka mulai 22 April hingga 9 Mei 2024. Simak cara daftar jadi penerimanya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Telah Dibuka, Ini Cara Jadi Penerimanya
jakarta.go.id
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 dibuka mulai 22 April hingga 9 Mei 2024. Simak cara daftar jadi penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program KJP Plus pada 2024.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.

Periode tersebut dibuka untuk menerima pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 bagi jenjang SD, SMP hingga SMA atau SMK.

KJP Plus tesebut dapat digunakan peserta didik untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang mencakup seluruh jenjang, yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Peserta dapat mendaftar sebagai penerima KJP Plus 2024 melalui sekolah pada saat periode pendaftaran dibuka.

Sementara itu, peserta yang nantinya dinyatakan lolos, dapat melakukan pengecekan namanya sebagai penerima KJP Plus 2024 melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Sebelum itu, simak cara daftar KJP Plus Tahap 1 2024 berikut ini:

Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Rekomendasi Untuk Anda

Orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali

Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus April 2024, Klik kjp.jakarta.go.id

Syarat Penerima KJP Plus

Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I 2024

SD/MI/SDL

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya personal per bulan: Rp 250.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas