Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok RN, Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading, Diminta Pacar Aborsi, saat Pendarahan Ditinggal

RN, wanita hamil yang tewas di ruko Kelapa Gading, mengalami pendarahan hebat sebelum meninggal.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok RN, Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading, Diminta Pacar Aborsi, saat Pendarahan Ditinggal
ISTIMEWA via TribunJakarta.com/Wartakotalive.com
Wanita asal Lampung, RN (34), ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024) (kiri). Agus (27), pelaku pembunuhan RN (kanan). 

"Makanya, si perempuan (RN) ini dibawa ke Jakarta supaya keluarganya enggak tahu (soal kehamilan)," imbuh dia.

Nahas, baru empat hari tinggal di Jakarta, RN justru meregang nyawa setelah sebelumnya diminta pelaku untuk menggugurkan kandungan.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengungkapkan pelaku memberi uang kepada RN dan mendesak korban untuk aborsi.

Keputusan aborsi itu kemudian disepakati RN karena keduanya sama-sama tak ingin keluarga tahu hubungan terlarang mereka.

"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp300 ribu," kata Emir, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Gidion menambahkan, upaya aborsi itu sudah dilakukan sejak keduanya masih berada di Lampung.

Bahkan, korban diketahui sudah mengalami pendarahan hingga semakin parah saat sudah berada di Jakarta.

Baca juga: Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Dijerat Pasal Pembunuhan, Begini Penjelasan Polisi

BERITA REKOMENDASI

"Usaha pengguguran kandungan di Lampung, kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," ungkap Gidion.

Pada Jumat (19/4/2024), pelaku meninggalkan korban yang mengalami pendarahan.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel korban sebelum kabur ke Lampung.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

Pasal pembunuhan dijatuhkan kepada pelaku lantaran ia meminta korban aborsi.


Tak hanya itu, pelaku juga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Hal ini lantaran pelaku pergi begitu saja padahal mengetahui korban tengah pendarahan hebat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas