Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ogah Dipenjara usai Pesta Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Chandrika Chika yang juga mantan kekasih Thariq Halilintar itu dan lima selebgram lainnya hanya tertunduk saat digiring petugas menuju mobil polisi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ogah Dipenjara usai Pesta Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Selebgram Chandrika Chika Cs hanya tertunduk saat dibawa petugas Polres Metro Jakarta Selatan ketika digiring menuju mobil polisi untuk dibawa ke BNNK Jakarta Selatan guna melakukan assement rehabilitasi pasca terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/4/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika beserta kelima rekannya dibawa polisi ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan guna melakukan assement terkait pengajuan proses rehabilitasi.

Berdasarkan rekaman video yang Tribunnews.com terima, Chika dan kelima tersangka yang saat itu tengah memakai baju tahanan berwarna oranye tampak digiring polisi keluar Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Chandrika Chika yang juga mantan kekasih Thariq Halilintar itu dan lima selebgram lainnya hanya tertunduk saat digiring petugas menuju mobil polisi.

Sementara, itu terkait hal ini, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras membenarkan bahwa Chika Cs akan melakukan proses assement.

Dilakukannya proses itu lantaran Rezka menilai para tersangka itu hanya masuk kategori pengguna narkoba.

"Ya perlu sampaikan berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa ke enam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan, jadi kategorinya pecandu atau pengguna narkotika," kata Rezka kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Nasib Wanita Open BO: Dibunuh usai Main, Jasad Dibuang di Kali Bekasi hingga Hanyut ke Pulau Pari

Berita Rekomendasi

Alhasil, lanjut Rezka, saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses assement sebagai syarat pengajuan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.

Adapun pengajuan rehabilitasi ini dijelaskan Rezka juga berdasarkan atas permohonan dari pihak keluarga para tersangka.

"Permohonan (rehabilitasi) dari keluarga. Jadi kita bersurat juga ke BNNK untuk dilakukan assement terlebih dahulu ya," jelasnya.

Ditemui terpisah, Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Tasyuri menyebut belum bisa memastikan apakah nantinya enam tersangka itu benar-benar bisa menjalani rehabilitasi.

Pasalnya, hal itu masih harus menunggu persetujuan tim terpadu BNNK dalam proses assement yang saat ini tengah dilakukan.

"Hasilnya nanti menunggu setelah assement ya," pungkasnya.

Baca juga: Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp 347 T, Korbannya Ibu Rumah Tangga Hingga Tukang Bakso

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas