Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penjual Koin Judi Slot Higgs Domino hingga Royal Dream di Depok

Para tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah sewa di kawasan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Tapos, Kota Depok.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penjual Koin Judi Slot Higgs Domino hingga Royal Dream di Depok
Freepik
ilustrasi judi online. Polda Metro Jaya menangkap empat orang penjual koin yang digunakan untuk judi slot di aplikasi Higgs Domino hingga Royal Dream pada Kamis (25/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang penjual koin yang digunakan untuk judi slot di aplikasi Higgs Domino hingga Royal Dream pada Kamis (25/4/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, keempat tersangka itu berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41).

Baca juga: 4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar

Para tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah sewa di kawasan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Tapos, Kota Depok.

"Tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 4 orang tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Mudahkan Penanganan Kasus Lintas Negara, Satgas Judi Online Bakal Gandeng Interpol

Ade Safri menyebut modus para tersangka ini mempromosikan penjualan koin untuk judi online tersebut melalui siaran langsung di kanal YouTube @dzakki594.

Adapun peran tersangka EP sebagai pemilik bisnis jual beli koin judi slot tersebut. Sementara, 3 lainnya berperan sebagai karyawan. 

BERITA REKOMENDASI

"Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin slot online saudara EP dibantu oleh 3 orang karyawannya, yaitu BYP, DA dan TA, yang dibayar Rp. 12.500 per jam," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa ponsel hingga komputer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas