Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Tiga Pucuk Senpi Hingga BMW dari Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Wanita Dicekoki Narkoba

remaja wanita berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba ternyata polisi juga menemukan tiga pucuk senjata api yang disita dari tangan tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Sita Tiga Pucuk Senpi Hingga BMW dari Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Wanita Dicekoki Narkoba
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum'at (26/4/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, dalam kasus tewasnya remaja wanita berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba ternyata polisi juga menemukan tiga pucuk senjata api yang disita dari tangan tersangka A alias BAS (46) dan BH (48).

Hal itu diketahui pada saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Jum'at (26/4/2024).

"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Selain barang bukti senpi serta peluru, polisi turut mengamankan satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, adapun mobil BMW dengan nopol B 2168 RIC yang disita dari tangan tersangka berwarna emas dan tampak terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu terkait asal kepemilikan senjata api tersebut, Bintoro mengaku saat ini masih mendalami hal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini masih kami kembangkan nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti akan kami dalami," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Polisi mengungkap kronologi kasus tewasnya remaja berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

Dijelaskan Bintoro kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

"E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi," ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).

Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

"Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," jelas Bintoro.

Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Remaja Wanita Tewas Dicekoki Narkoba di Kamar Hotel Dearah Jaksel

"Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO," ujarnya.

"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta," sambungnya.

Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

"Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks," kata dia.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Dicekoki Narkoba

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa remaja inisial FA (16) tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

Seperti diketahui sebelumnya, FA ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

"Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).

Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

"Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini," jelasnya.

Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum'at (26/4/2024).
Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum'at (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

"Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas